Latest News

Pengertian Visa, Pasport Dan Fiskal Luar Negeri

Terdapat beberpa dokumen yang diperlukan apabila kita hendak bepergian keluar negeri menyerupai Visa, Pasport, dan Dokumen Fiskal. Tidak ada salahnya apabila kita mengetahui pengertian dari masing-masing dokumen tersebut

1. V I S A

Visa ialah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk sanggup diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai korelasi diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, menyerupai Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak sanggup didapat sebab antara negara tersebut tidak mempunyai korelasi diplomatik.

Terdapat beberpa dokumen yang diperlukan apabila kita hendak bepergian keluar negeri seper Pengertian Visa, Pasport dan Fiskal Luar Negeri
image : hukumonline.com
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan ialah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada dikala izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di kawasan investigasi keimigrasian pada dikala kedatangan.

Visa ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :

  • Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata 
  • Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali. 
  • Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga. 
  • Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja 
  • Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, contohnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia 
  • Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik 
  • Visa On Arrival (VOA), diberikan pada dikala seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. contohnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia sanggup mengurus Visa pada dikala kedatangan di Indonesia.
  
2. PASPOR

Paspor ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melaksanakan perjalanan antar negara.

Seperti halnya Visa, Pasport pun terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

  • Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM. 
  • Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini mempunyai fasilitas perlakuan dan kekebalan di negara kawasan mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 
  • Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas manajemen dari suatu misi diplomatik menyerupai kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan kiprah ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapat beberapa fasilitas yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri sehabis mendapat izin dari Sekretariat Negara. 
  • Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk mempunyai paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini ialah paspor yang digunakan untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 
  • Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup mempunyai sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


3. FISKAL LUAR NEGERI

Fiskal Luar Negeri ialah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Yang dibebaskan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri
Dalam prakteknya, terdapat individu-individu yang dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri ini yaitu :
  1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun. 
  2. Orang gila yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. 
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik. 
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. 
  5. WNI yang mempunyai dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang berguru di luar negeri dengan menawarkan kartu identitas, contohnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 
  6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang. 
  7. Pelintas batas jalan darat. 
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  9. WP OP dalam Negeri yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  10. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Selama ini biaya fiskal keluar negeri dikenakan biaya Rp 2,5 juta bagi yang memakai transportasi udara dan Rp 1 juta bagi yang memakai transportasi laut.

Ketentuan ini lalu diubah mengikuti Undang-Undang Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan, yang efektif berlaku per 1 Januari 2009. 
Dalam ketentuan ini, wajib pajak tak perlu lagi membayar beban fiskal asalkan sanggup menawarkan kartu NPWP. Karena dalam undang-undang disebut bahwa ketentuan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2010, semenjak 1 Januari 2011 orang yang bepergian ke luar negeri tak perlu lagi membayar fiskal walau tak menawarkan NPWP.




2 Responses to "Pengertian Visa, Pasport Dan Fiskal Luar Negeri"

  1. numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    BalasHapus
  2. Jadi kalo keluar negri yang wajib di urus dahulu yang mana... apa visa dulu ya.? Mohon bantuannya kak

    BalasHapus